Sertifikasi Usaha Pariwisata

Sertifikasi Usaha Pariwisata

Solusindo Integrasi Sistem selain menyediakan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen, juga menyediakan Jasa Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lebih dikenal dengan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU bidang pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:

Mempunyai sesuai dengan standar yang ditentukan;
Mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan
Implementasi secara efektif dan efisien.

Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.

Adapun tambahan informasi mengenai Dasar hukum yang terkait Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu:

– Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
– Peraturan pemerintah No. 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
– Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
– Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Mo. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Proses Sertifikasi Usaha Pariwisata

Berikut adalah gambaran proses sertifikasi usaha pariwisata

sertifikasi usaha pariwisata
proses sertifikasi usaha pariwisata

Standar usaha hotel bertujuan untuk:

Menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu.
Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Ruang lingkup standar sertifikasi usaha pariwisata

  • Rumah makan / Restoran
  • Hotel
  • Villa
  • Angkutan wisata
  • Layanan Spa
  • Jasa boga
  • Tour operator
  • Tempat rekreasi
  • Wisata air

Untuk lingkup usaha atau standar yang tidak disebutkan diatas, silahkan melakukan konsultasi langsung dengan customer service sertifikasi kami.


Permintaan penawaran atau informasi tambahan yang berhubungan dengan Sertifikasi Usaha Pariwisata silahkan lengkapi data pada formulir dibawah: