Konsultan dalam pengurusan legalitas usaha, sertifikat standar untuk Standarisasi Sertifikasi pemenuhan syarat OSS RBA dan Sistem Manajemen ISO
Solusindo Integrasi Sistem yang di manage oleh PT. Plus Enam Dua Group sebagai rumah konsultan di Bali melayani pengurusan legalitas usaha, sertifikat standar, dan sertifikasi lainnya yang merupakan Lembaga Konsultasi terpercaya untuk proses penerapan sertifikat standar, pelatihan personel, legalitas perusahaan, standarisasi dan sertifikasi untuk usaha maupun personel yang berkantor pusat di Bali.
Kami memiliki team profesional yang solid dalam bidang penerapan standar, pelatihan, legalitas perusahaan dan juga sertifikasi. Kami bekerja sama dengan Asosiasi dan juga lembaga-lembaga yang terkait dengan bidang sertifikasi untuk memastikan kualitas layanan yang cepat, mudah dan efisien.
Solusindo Integrasi Sistem hadir memberikan pilihan dan solusi yang tepat dalam pengurusan dokumen dan sertifikat standar serta selalu menjaga kepercayaan dari klien.
VISI
Menjadi mitra dalam penerapan sertifikat standar (standarisasi dan sertifikasi) yang handal dan terpercaya
MISI
Memberikan kemudahan dan solusi efektif bagi layanan pengurusan sertifikat standar (standarisasi dan sertifikasi) untuk klien
Apa itu Standarisasi dan Sertifikasi
Standarisasi adalah upaya untuk menjaga kualitas produk dan efisiensi usaha. Sedangkan Sertifikasi adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis dan produk telah memenuhi regulasi.
Dalam pengurusan sertifikat standar dimana standardisasi dan sertifikasi memiliki beberapa manfaat, yaitu:
- Sebagai pemenuhan syarat dalam perizinan berusaha berbasis resiko sesuai peraturan dan perundangan
- Menjamin posisi usaha menjadi lebih aman agar terhindar dari pelanggaran hak kekayaan intelektual agar tidak dicuri
- Menjamin dalam pengembalian modal atau investasi
- Sebagai aset usaha untuk bisa mendapatkan proyek atau investor
- Memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha, seperti melalui waralaba dan lisensi
- Memberikan jaminan kepada konsumen bahwa kualitas produk memang sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen
- Melindungi konsumen dari produk yang kualitasnya rendah
- Produk diakui kualitasnya secara nasional maupun internasional sehingga bisa diperdagangkan lintas negara
Selain itu Konsumen di Indonesia sudah semakin cerdas, karena biasanya mengecek apakah sudah ada sertifikasi produk atau belum. Misalnya untuk produk makanan, salah satunya adalah Good Agriculture Practice (GAP) yang menandakan produk pertaniannya aman dikonsumsi.
Beda produk akan beda sertifikasi. Contoh lain adalah popok kain untuk bayi. Ada contoh kasus dimana popok kain yang diproduksi sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sejak itu, penjualan meningkat pesat. Untuk produk bayi dan anak-anak, faktor keamanan dan kesehatan menjadi hal yang diperhatikan, sehingga peredaran produk secara resmi harus memiliki SNI.
Sertifikat standar saat ini juga menjadi salah satu syarat dalam perizinan berbasis resiko atau yang dikenal dengan OSS RBA
Berikut di bawah ini adalah standar/sertifikasi yang wajib dan umum serta berlaku di bidang usaha apa saja
Jenis-Jenis Sertifikat Standar dalam Standardisasi
Bersifat Wajib (Primer)
Standardisasi dan sertifikasi yang harus dimiliki oleh pengusaha, berupa perizinan atau regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah. Contohnya adalah Izin Edar BPOM, PIRT, Halal, Batas Maksimal Residu Pestisida dan Batas Kontaminasi (melalui Sertifikasi Analisis atau COA), dan lain-lain.
Bersifat Umum (Sekunder)
Standardisasi dan sertifikasi yang tidak wajib namun dibutuhkan/dituntut oleh pasar pada umumnya (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya adalah Halal, Good Agricultural Practices (GAP), Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), Standar Nasional Indonesia (SNI), ISO tertentu, serta terkait HKI (Hak Kekayaan Intelektual) seperti Merek dan Paten.
Bersifat Khusus (Tersier)
Standardisasi dan sertifikasi yang diminati oleh segmen pasar tertentu (diterbitkan oleh instansi pemerintah maupun swasta). Contohnya Organik, Eco-friendly, Fair Trade, Vegan. Disini terdapat juga standar spesifikasi teknis terkait kualitas produk seperti bentuk, rasa, bahan untuk memenuhi kebutuhan segmen pembeli/konsumen tertentu.