Sertifikasi SMK3

Sertifikasi SMK3

Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen secara menyeluruh yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan sehubungan dengan Keselamatan dan kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian terhadap risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, efektif dan produktif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2012 di Jakarta. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan penerapan pelaksanaan dari pasal 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi

Dasar-dasar Hukum dalam Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib diterapkan pada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu pada perusahaan skala besar maupun skala kecil. Landasan hukum penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan:

  • Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  • Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  • Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
  • Permen Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 
  • Permen Pekerjaan Umum No.05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, dan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No.66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Manfaat Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Berikut adalah manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah:

  • Untuk mengetahui pemenuhan persyaratan oleh perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 
  • Untuk mendapatkan bahan umpan balik sebagai sarana untuk melakukan tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja,
  • Mengetahui kesesuaian serta kekurangan dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  • Mengetahui kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam perusahaan.
  • Untuk meningkatkan profile perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan. 
  • Untuk mengetahui pemenuhan persyaratan oleh perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 
  • Untuk mendapatkan bahan umpan balik sebagai sarana untuk melakukan tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja,
  • Mengetahui kesesuaian serta kekurangan dari penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  • Mengetahui kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dalam perusahaan.
  • Untuk meningkatkan profile perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan. 
  • Untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja sehubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang juga akan menunjang produktivitas dari perusahaan. Untuk memantau risiko dan bahaya di perusahaan,Sebagai penanganan yang berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan,Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan akibat dari kesalahan penanan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja,Pengakuan terhadap kinerja dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diterapkan di dalam perusahaan dengan melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Penilaian dan Kreteria Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Dalam pelaksanaan audit sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 sebagai berikut:

  1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Penilaian Tingkat Pencapaian Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  • Penerapan kurang : 0-59 %
  • Pencapaian penerapan baik : 60-84 %
  • Pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%

Penilaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Perusahaan Berdasarkan Kategori Kriteria Sifat 

3 Kategori penilaian terhadap perusahaan berdasarkan kriteria yang berdasarkan sifatnya, yaitu:

Kategori Kritikal

  • Temuan terhadap resiko yang mengakibatkan kematian (fatality),
  • Wajib melakukan koreksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 jam

Kategori Mayor

  • Tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
  • Tidak melaksanakan salah satu prinsip-prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan
  • Terdapat temuan minor dibeberapa lokasi untuk satu kriteria audit,
  • Koreksi dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari 

Kategori Minor

  • Adanya ketidakkonsistenan dalam pemenuhan persyaratan dari peraturan perundang-undangan, standar, pedoman, dan acuan lainnya sehubungan dengan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

5 Prinsip Dasar SMK3 

  • Dasar dalam penetapan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan dokumen 
  • Dasar Perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi pembuatan dan pendokumentasion rencana K3 
  • Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi dan perpindahannya 
  • Pemantauan & Evaluasi Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi standar pemantauan pengumpulan dan penggunaan data, serta pemeriksaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 
  • Peninjauan & Peningkatan Kinerja Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), meliputi pelaporan dan perbaikan kekurangan 

Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Dasar penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. Untuk perusahaan yang memiliki potensi resiko bahaya yang tinggi wajib melakukan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Untuk audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) baik internal ataupun eksternal mengacu pada Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 terdiri atas 12 elemen:

  1. terbangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen perusahaan,
  2. pembuatan dan pendokumentasian rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
  3. pengendalian dalam perancangan dan peninjauan kontrak,
  4. pengendalian terhadap dokumen,
  5. pembelian dan pengendalian terhadap produk,
  6. keamanan bekerja berdasarkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3),
  7. standar pemantauan,
  8. pelaporan serta perbaikan kekurangan,
  9. pengelolaan material serta perpindahannya,
  10. pengumpulan serta penggunaan data,
  11. pemeriksaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan
  12. pengembangan dalam hal keterampilan dan kemampuan.

Untuk permintaan penawaran atau informasi tambahan yang berhubungan dengan Sertifikasi Sistem Manajemen SMK3 silahkan lengkapi data pada formulir dibawah: