Pendampingan Penerbitan NIB Perorangan

Pendampingan Penerbitan NIB Perorangan

Pengertian dan Cara Membuat NIB untuk Pelaku Usaha

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Penerbitan NIB melalui OSS diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

NIB diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap. NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. NIB berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

Lalu, bagaimana cara membuat NIB serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membuat NIB? Berikut ulasannya.

Fungsi Utama NIB

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Prosedur Pembuatan NIB

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB, yaitu:

  • Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.
  • Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.
  • Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk mon perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
  • Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP
bisnis-startup
NIB untuk UKM

Permohonan Penerbitan NIB untuk NIB Perorangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisa mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Untuk mendapatkan bantuan dalam penerbitan NIB silahkan isi data pada formulir berikut:

    Cara Membuat NIB Secara Mandiri

    Merujuk dari laman resmi oss.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha untuk bisa mendapatkan NIB. Yaitu:

    Penerbitan NIB

    Subjek Perizinan NIB

    Agar proses pembuatan NIB berjalan mudah dan cepat, para pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu apa saja jenis usaha yang menjadi subjek perizinannya, seperti:

    • Badan usaha ataupun perorangan
    • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar
    • Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS
    • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

    Syarat dokumen membuat NIB

    Saat akan mengurus NIB di OSS, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Berikut di antaranya:

    1. Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
    2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
    3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
    4. Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.
    5. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
    6. Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.
    https://youtu.be/2enHxEvwryw
    NIB oss.rba

    Perizininan Berusaha

    Perizinan berusaha terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

    Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB wajib untuk memiliki Izin Usaha. Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB di wilayah usahanya. Pelaku usaha juga wajib memperbaharui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.

    Izin Komersial atau Operasional diberikan kepada pelaku usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS.

    Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional ini berlaku setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

    Pemenuhan Komitmen

    Pelaku usaha yang sebelumnya telah memiliki Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional namun belum memiliki NIB, wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data dan/atau pemenuhan komitmen. Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional yang telah diperoleh sebelumnya tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS.

    Sistem OSS

    Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha.

    Perizinan berusaha pada sektor keuangan dan pertambangan dilakukan di luar OSS. Untuk sektor keuangan, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia. Sementara itu, sektor pertambangan, minyak dan gas bumi dilakukan oleh Kementerian ESDM.

    Penggunaan OSS dalam perizinan berusaha tidak dikenakan biaya.

    Demikianlah rincian singkat mengenai NIB dan OSS yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan sistem OSS, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat.